Sindo Berita - Guru memang sepantasnya mendapatkan perlindungan hukum, apalagi saat menjalankan tugasnya, guru tidak berhak untuk dipidana.
Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN-HAM) tahun 2016 yang diselenggarakan di Hotel Melia, dalam sosialisasi tersebut membahas dan mengkaji Hukum tentang perlindungan guru dan anak dalam penyelenggaraan pendidikan, Senin, (31/10/16).
Sesuai dengan peraturan Pemerintah No 74 pasal 39 PP tahun 2008 tentang guru bahwa guru memang berhak mendapatkan perlindungan guru sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Guru tidak boleh di hukum ketika melakukan pendidikan dan pendisiplinan terhadap siswa.”Ujarnya Prof.Dr.Marwan Mas, SH.,MH sebagai narasumber
Pihak aparat kepolisian tidak semena-mena menghukum guru ketika melakukan sentuhan fisik kepada siswanya tetapi harus ada pertemuan antara pihak guru dengan pihak aparat. “Perlu dibicarakan tingkat kesalahannya siswa”Tambahnya.
Baca berita terkait : MENDIKBUD TEGASKAN AGAR SEKOLAH RUTIN NYANYIKAN LAGU-LAGU KEBANGSAAN
Demikan Sindo Berita mengabarkan. informasi diatas dilansir dari http://pedomanmakassar.com