Sindo Berita - Berikut ulasan daftar gaji guru PNS 2016 lengkap.
Untuk guru PNS sendiri terutama di DKI Jakarta penghasilannya cukup besar dan tidak kalah dari penghasilan pegawai swasta. Kepala Bidang Tendik Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Hj Ida Hidayati mencontohkan, guru PNS golongan III yang sudah sertifikasi memperoleh gaji pokok Rp 2.763.980 ditambah Tunjangan Kerja Daerah (TKD) Rp 2.900.000 dan sertifikasi Rp 2.168.700; sehingga penghasilan seluruhnya Rp 7.832.684.
Sedangkan guru PNS golongan IV, kata Ida, memperoleh gaji pokok Rp 3.195.000, TKD Rp 2.900.000 dan sertifikasi Rp 2.168.700 sehingga penghasilan seluruhnya Rp 8.263.700. Menurut dia, dibandingkan dengan tunjangan Kesra sebelumnya tunjangan guru sudah naik Rp 400.000.
Untuk guru PNS di daerah lain gaji pokoknya disesuaikan dengan gaji pokok yang diterima oleh PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 34 tahun 2014 mengenai Perubahan Keenambelas atas Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Adapun bagi guru yang telah lolos sertifikasi akan menerima tunjangan sertifikasi atau yang disebut juga dengan TP (Tunjangan Profesi) sebesar 1x Gaji Pokok yang diterima setiap bulannya. Sedangkan bagi guru yang belum lolos sertifikasi, pemerintah akan memberikan DTP (Dana Tambahan Penghasilan) yang besarnya Rp 250 ribu. Ini berlaku bagi semua Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di seluruh wilayah Indonesia. Mereka pun berhak atas gaji ke-13 yang merupakan hak bagi PNS.
Baca berita terkait : ALHAMDULILLAH, MULAI TAHUN DEPAN GURU BAKAL JADI PNS NASIONAL
Sementara itu nasib guru honorer amat memprihatinkan. Ketua Forum Komunikasi Guru Tidak Tetap (FKGTT) Akhmad Hanif mengatakan bahwa rata-rata gaji guru honorer yang bekerja di sekolah negeri adalah Rp 150 – 200 ribu per bulan. Bahkan menurutnya masih ada yang dibayar di bawah Rp 100 ribu per bulan.
Demikan Sindo Berita mengabarkan. informasi diatas dilansir dari www.selasar.com