SINDO BERITA - Kalangan pendidik di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) resah. Pasalnya, sekira 3.000 guru pegawai negeri sipil (PNS) terancam tak menerima tunjangan profesi menyusul terbitnya Permendikbud Nomor 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi.
Regulasi itu memuat ketentuan guru penerima tunjangan profesi wajib memenuhi rasio siswa minimal.

Sekretaris Bidang Pendidikan dan Pelatihan PGRI Sukoharjo, Sahono mengatakan, berdasarkan peraturan tersebut, guru penerima tunjangan profesi wajib memenuhi rasio siswa minimal, yakni jenjang Taman Kanak-kanak (TK) 15:1, jenjang SD-SMA dan sederajat 20:1.
“Misalnya, satu guru SD harus mengajar 24 jam tatap muka dalam sepekan dengan jumlah siswa minimal 20 siswa. Hal ini tak bisa diterapkan di sekolah pinggiran yang jumlah siswanya sangat minim,” kata dia, seperti dikutip dari Solopos.com, Rabu (16/11/2016).
Rasio siswa minimal, menurutnya, bisa diterapkan di sekolah-sekolah di wilayah perkotaan seperti Grogol, Kartasura dan Kota Sukoharjo. Namun kondisi ini berbanding terbalik di sekolah-sekolah pinggiran seperti Weru, Bulu atau Tawangsari, di mana beberapa sekolah jumlah siswanya di setiap kelas kurang dari 20 siswa.
“Jumlah guru bersertifikat di Sukoharjo sekira 4.000 orang. Sementara guru bersertifikat yang terancam tak bisa menerima tunjangan profesi lebih dari 70 persen atau sekira 3.000 guru,” ujar dia.
Baca berita terkait : PENJELASAN PROSES PENILAIAN DAN KELULUSAN PLPG 2016
Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Didi Suprijadi menambahkan, masalah itu muncul lantaran regulasi yang mengatur rasio siswa minimal, karena itu, Didi bakal berjuang untuk mengubah regulasi itu agar warga tak lagi resah dan khawatir.
“Regulasi harus diubah dan kami akan berjuang sekuat tenaga. Kami akan melakukan lobi dan pendekatan terhadap pemerintah pusat,” kata dia.
Demikan Sindo Berita mengabarkan. informasi diatas dilansir dari okezone.com