Sindo Berita

Berita seputar Indonesia

  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • LOWONGAN
  • HIKMAH
  • UNIK
  • LOMBOK
  • VIDEO
  • FOTO
Home » Berita » Nasional » JADI TERDAKWA, AHOK HARUS DIBERHENTIKAN, SETUJU?

JADI TERDAKWA, AHOK HARUS DIBERHENTIKAN, SETUJU?


loading...

SINDO BERITA - Pada 13 Desember 2016 sidang kasus penistaan agama digelar di PN Jakarta Utara, dan saat itu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyandang status terdakwa. Sesuai undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 83, dan Peraturan KPU, Kepala Daerah yang berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara.

“Jadi, sesuai perintah UU Ahok harus diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur Kepala Daerah terhitung 13 Desember. Kalau saat ini yang bersangkutan tengah cuti karena mengikuti pilkada, Presiden harus memberhentikannya,” ujar aktivis Rumah Amanat Rakyat Ferdinand Huatahaean kepada Harian Terbit, jumat (9/12/2016).

 

Seperti diketahui, Pasal 83 menyatakan, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri harus segera mengusulkan draft Kepres pemberhentian Ahok sebagai Gubernur karena telah berstatus terdakwa. Ini mutlak dilakukan, diberhentikan dengan Keputusan Presiden dan harus disampaikan ke publik secara terbuka.
Baca berita terkait : HABIB RIZIEQ SHIHAB KECAM POLITISI PDIP

Berbeda dengan cuti sementara yang dijalani Ahok saat ini, yang akan berakhir ketika masa kampanye selesai. Setelah kampanye selesai, Ahok bisa kembali duduk menjadi Gubernur, itu sesuai aturan. Jadi hal itu berbeda status cuti kampanye dengan diberhentikan sementara karena berstatus terdakwa*.

“Pemerintah tidak boleh lalai melaksanakan ketentuan yang diatur oleh UU Nomor 23 tahun 2014. Kami mendesak pemerintah, Kementerian Dalam Negeri, Presiden, agar pada tanggal 13 Desember 2016, sebelum persidangan dimulai, Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Sementara Ahok dari jabatan Gubernur sudah ditanda tangani Presiden,” papar Ferdinand.

Sebab bila tidak diberhentikan, lanjut Ferdinand, maka status Ahok masih gubernur aktif dan hanya cuti kampanye, dan hal tersebut melanggar UU Nomor 23 tahun 2014. “Jangan sampai pemerintah mengabaikan hal ini karena bisa dianggab melanggar UUsecara sadar. Tentu bila Presiden melanggar Undang-undang secara sengaja bisa ditindak lanjuti dengan pemakzulan,” ujarnya.

Terima Surat

Sementara itu, pemerintah memastikan akan langsung memberhentikan sementara Ahok dari kursi Gubernur DKI Jakarta begitu terima surat keterangan terdakwa dari pengadilan.

Kepastian itu disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Selasa, 13 Desember nanti Ahok akan segera duduk sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama. Tempat Ahok disidang belum jelas karena kepolisian dan pengadilan masih menimbang-nimbang lokasi yang aman.

Saat ini, status Ahok sebagai gubernur non aktif karena sedang cuti kampanye Pilgub dari 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. Harusnya, setelah 11 Februari itu, Ahok bisa kembali menyandang jabatan gubernur, tapi kesempatan itu bisa melayang karena Ahok bakal berstatus terdakwa.

Kembali ke Soni Sumarsono. Menurut Plt Gubernur DKI Jakarta ini, Kemendagri tidak pandang bulu dalam menerapkan UU. "Kita (Kemendagri) profesional, tidak pandang bulu. Jadi, kalau sudah terdakwa mustinya (Ahok) diberhentikan sementara," ujar  Sumarsono.
Baca berita terkait : AGUAN NGAKU SETOR RP 220 MILIAR KE PEMPROV DKI SEBAGAI SYARAT REKLAMASI

Namun, katanya, ada mekanisme birokrasi yang harus dilalui sebelum pemerintah memberhentikan sementara Ahok dari kursi gubernur. Yaitu, menunggu surat keterangan resmi dari pengadilan yang menetapkan Ahok sebagai terdakwa. "Siapapun juga, ketika surat pengadilan (penetapan terdakwa) itu sampai, kita akan proses semuanya," tegasnya. [harianterbit]
JADI TERDAKWA, AHOK HARUS DIBERHENTIKAN, SETUJU? , Pada: 00.11.00

loading...


Share to

Facebook Google+ Twitter

Related with JADI TERDAKWA, AHOK HARUS DIBERHENTIKAN, SETUJU? :

Tags: #Berita, #Nasional

« Next Prev »

Berita Popular

  • MENDIKBUD : PEKERJAAN ADMINISTRASI GURU AKAN DIHAPUS AGAR GURU FOKUS MENGAJAR
    MENDIKBUD : PEKERJAAN ADMINISTRASI GURU AKAN DIHAPUS AGAR GURU FOKUS MENGAJAR
    Sindo Berita - Pernyataan kemendikbud tentang beban tugas administrasi guru yang membuat guru tidak fokus mengajar akan dikurangi. ...
  • KPU: PENCALONAN AHOK BAKAL DIBATALKAN
    KPU: PENCALONAN AHOK BAKAL DIBATALKAN
    SINDO BERITA - Pencalonan gubernur petahana DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama akan dibatalkan jika statusnya berubah menjadi terp...
  • HONORER RESMI JADI PNS KARENA RUU ASN TELAH DISAHKAN
    HONORER RESMI JADI PNS KARENA RUU ASN TELAH DISAHKAN
    SINDO BERITA - DPR RI akhirnya mengesahkan revisi RUU aparatur sipil negara (ASN). Sepuluh fraksi di DPR menyatakan setuju atas revisi RU...
  • INILAH DAFTAR GAJI PNS DAN HONORER TAHUN 2017
    INILAH DAFTAR GAJI PNS DAN HONORER TAHUN 2017
    SINDO BERITA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, memaparkan kebijakan tidak menaikkan gaji PNS sama seperti di...
  • MULAI 2017, PENSIUNAN PNS DIBERIKAN PESANGON HINGGA RP 1,5 MILIAR
    MULAI 2017, PENSIUNAN PNS DIBERIKAN PESANGON HINGGA RP 1,5 MILIAR
    SINDO BERITA - Pemerintah akan segera mewacanakan soal gaji pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akhir-akhir ini mulai ditanggapi...
  • ALHAMDULILLAH, TINGGAL MENGHITUNG HARI, HONORER LANGSUNG DIANGKAT JADI PNS TANPA TES KARENA REVISI UU ASN TELAH DISETUJUI
    ALHAMDULILLAH, TINGGAL MENGHITUNG HARI, HONORER LANGSUNG DIANGKAT JADI PNS TANPA TES KARENA REVISI UU ASN TELAH DISETUJUI
    SINDO BERITA - Rapat paripurna akhirnya menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Sala...
  • REVISI UU ASN: MULAI 2017, PEGAAWAI HONORER DAN PTT AKAN DIANGKAT PNS TANPA TES
    REVISI UU ASN: MULAI 2017, PEGAAWAI HONORER DAN PTT AKAN DIANGKAT PNS TANPA TES
    SINDO BERITA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan usul inisiasi untuk merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil K...

Label

  • Beasiswa
  • Berita
  • CPNS
  • Dana BOS
  • Foto
  • Gaji
  • Guru
  • Hikmah
  • Honorer
  • Insentif
  • Internasional
  • JK
  • Kemendikbud
  • Kemenkeu
  • KPK
  • lain-lain
  • Lombok
  • Lowongan
  • Lowongan Guru
  • Lucu
  • Menpan RB
  • Nasional
  • NUPTK
  • Pendidikan
  • PLPG
  • PNS
  • Sertifikasi
  • THR
  • TPG
  • Tunjangan
  • UKG
  • Unik
  • Video
Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © 2015 Sindo Berita All Rights Reserved | Sonic SEO Template