SINDO BERITA - Pada 13 Desember 2016 sidang kasus penistaan agama digelar di PN Jakarta Utara, dan saat itu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyandang status terdakwa. Sesuai undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 83, dan Peraturan KPU, Kepala Daerah yang berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara.
“Jadi, sesuai perintah UU Ahok harus diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur Kepala Daerah terhitung 13 Desember. Kalau saat ini yang bersangkutan tengah cuti karena mengikuti pilkada, Presiden harus memberhentikannya,” ujar aktivis Rumah Amanat Rakyat Ferdinand Huatahaean kepada Harian Terbit, jumat (9/12/2016).

Seperti diketahui, Pasal 83 menyatakan, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri harus segera mengusulkan draft Kepres pemberhentian Ahok sebagai Gubernur karena telah berstatus terdakwa. Ini mutlak dilakukan, diberhentikan dengan Keputusan Presiden dan harus disampaikan ke publik secara terbuka.
Baca berita terkait : HABIB RIZIEQ SHIHAB KECAM POLITISI PDIP
Berbeda dengan cuti sementara yang dijalani Ahok saat ini, yang akan berakhir ketika masa kampanye selesai. Setelah kampanye selesai, Ahok bisa kembali duduk menjadi Gubernur, itu sesuai aturan. Jadi hal itu berbeda status cuti kampanye dengan diberhentikan sementara karena berstatus terdakwa*.
“Pemerintah tidak boleh lalai melaksanakan ketentuan yang diatur oleh UU Nomor 23 tahun 2014. Kami mendesak pemerintah, Kementerian Dalam Negeri, Presiden, agar pada tanggal 13 Desember 2016, sebelum persidangan dimulai, Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Sementara Ahok dari jabatan Gubernur sudah ditanda tangani Presiden,” papar Ferdinand.
Sebab bila tidak diberhentikan, lanjut Ferdinand, maka status Ahok masih gubernur aktif dan hanya cuti kampanye, dan hal tersebut melanggar UU Nomor 23 tahun 2014. “Jangan sampai pemerintah mengabaikan hal ini karena bisa dianggab melanggar UUsecara sadar. Tentu bila Presiden melanggar Undang-undang secara sengaja bisa ditindak lanjuti dengan pemakzulan,” ujarnya.
Terima Surat
Sementara itu, pemerintah memastikan akan langsung memberhentikan sementara Ahok dari kursi Gubernur DKI Jakarta begitu terima surat keterangan terdakwa dari pengadilan.
Kepastian itu disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
Selasa, 13 Desember nanti Ahok akan segera duduk sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama. Tempat Ahok disidang belum jelas karena kepolisian dan pengadilan masih menimbang-nimbang lokasi yang aman.
Saat ini, status Ahok sebagai gubernur non aktif karena sedang cuti kampanye Pilgub dari 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. Harusnya, setelah 11 Februari itu, Ahok bisa kembali menyandang jabatan gubernur, tapi kesempatan itu bisa melayang karena Ahok bakal berstatus terdakwa.
Kembali ke Soni Sumarsono. Menurut Plt Gubernur DKI Jakarta ini, Kemendagri tidak pandang bulu dalam menerapkan UU. "Kita (Kemendagri) profesional, tidak pandang bulu. Jadi, kalau sudah terdakwa mustinya (Ahok) diberhentikan sementara," ujar Sumarsono.
Baca berita terkait : AGUAN NGAKU SETOR RP 220 MILIAR KE PEMPROV DKI SEBAGAI SYARAT REKLAMASI
Namun, katanya, ada mekanisme birokrasi yang harus dilalui sebelum pemerintah memberhentikan sementara Ahok dari kursi gubernur. Yaitu, menunggu surat keterangan resmi dari pengadilan yang menetapkan Ahok sebagai terdakwa. "Siapapun juga, ketika surat pengadilan (penetapan terdakwa) itu sampai, kita akan proses semuanya," tegasnya. [
harianterbit]