SINDO BERITA - Berikut kami informasikan terkait Mendikbud yang mengeluarkan Permendikbud terkait diizinkannya pungutan di Sekolah namun tidak termasuk dalam Pungli.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Muhadjir Effendy memberi angin segar dengan mengijinkan adanya pungutan di sekolah. Sepanjang, pungutan itu dilakukan dengan cara yang jujur, halal, sesuai aturan dan betul-betul untuk kemajuan sekolah.

Pihaknya bahkan sudah menandatangani Peraturan Menteri terkait hal itu, yang akan mulai berlaku di tahun ajaran baru nanti. “Saya sudah konsultasi dengan Menko Polhukam, yang penting (pungutan) tidak boleh memaksa, dan diharapkan bukan dari orang tua siswa tapi dari luar terutama alumni,” tandasnya.
Penegasan Mendikbud dengan memperbolehkan kembali pungutan di sekolah itu sebagaimana disampaikan seusai memberikan paparan pada acara Sosialisasi Kebijakan Pendidikan bertajuk "Masalah dan Tantangan Pendidikan Ke Depan” di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Bali, Kamis (29/12).
"Permen (Peraturan Menteri)-nya sudah saya tandatangani. Mestinya dengan sudah ditandangani, maka mulai tahun ajaran baru sudah bisa diberlakukan," tegasnya.
Bahkan, lanjut Muhadjir, pihaknya juga menjamin dengan sudah ditekennya permen, maka sifat pungutan bersifat resmi dan tidak dilarang. "Yang tidak dibolehkan itu kalau pungutan liar. Sedangkan kalau resmi dan diatur dalam peraturan kan tidak masalah?," tandasnya.
Baca berita terkait : KABAR GEMBIRA ! PEMERINTAH SIAP ANGKAT HONORER K2 JADI PNS TAHUN 2017
Mendikbud menambahkan, sebelum meneken permen, pihaknya telah berkonsultasi dengan Menkopolhukam Wiranto. "Pada prinsipnya beliau Pak Wiranto (Mengkopolhukam) tidak ada masalah, karena yang diatur bukan pungutan liar. [
aplikasipendidik]