Sindo Berita

Berita seputar Indonesia

  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • LOWONGAN
  • HIKMAH
  • UNIK
  • LOMBOK
  • VIDEO
  • FOTO
Home » PNS » Tunjangan » PEMERINTAH RESMI NAIKKAN TUNJANGAN PNS MULAI TAHUN INI, BERIKUT BESARANNYA...

PEMERINTAH RESMI NAIKKAN TUNJANGAN PNS MULAI TAHUN INI, BERIKUT BESARANNYA...


loading...

SINDO BERITA - Pegawai negeri Sipil (PNS) akan mendapat perhatian dari pemerintahan berupa pemberian tunjangan jabatan fungsional.

Tunjangan tersebut diberikan kepada PNS yang ditugaskan sebagai arsiparis.

 

Dilansir dari laman Setkab.go.id, tunjangan ini diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, dan produktivitas kerja PNS yang ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis.

Memandang tugas, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko kerja, pemerintah merasa perlu memberikan tunjangan.

Atas dasar pertimbangan itu, Senin (13/2/2017), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis.

Menurut perpres ini, PNS yang ditugaskan dalam jabatan fungsional arsiparis akan diberikan tunjangan setiap bulan.

Besarnya tunjangan yang dimaksud tercantum dalam lampiran dari Perpres tersebut.

Berikut adalah besaran tunjangan yang diterima.

Bsaran tunjangan PNS Arsiparis

Menurut Perpres ini, pemberian tunjangan arsiparis bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu, bagi PNS yang bekerja pada pemerintah daerah, tunjangan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemberian tunjangan ini akan dihentikan jika PNS dipindahtugaskan ke jabatan lain.

“Pemberian Tunjangan Arsiparis dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca berita terkait :  WASPADA ! INILAH 17 LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS

Apabila Perpres ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Februari 2017 itu dikutip dari laman Setkab.go.id. [sinarberita]
PEMERINTAH RESMI NAIKKAN TUNJANGAN PNS MULAI TAHUN INI, BERIKUT BESARANNYA... , Pada: 15.24.00

loading...


Share to

Facebook Google+ Twitter

Related with PEMERINTAH RESMI NAIKKAN TUNJANGAN PNS MULAI TAHUN INI, BERIKUT BESARANNYA... :

Tags: #PNS, #Tunjangan

« Next Prev »

Berita Popular

  • MENDIKBUD : PEKERJAAN ADMINISTRASI GURU AKAN DIHAPUS AGAR GURU FOKUS MENGAJAR
    MENDIKBUD : PEKERJAAN ADMINISTRASI GURU AKAN DIHAPUS AGAR GURU FOKUS MENGAJAR
    Sindo Berita - Pernyataan kemendikbud tentang beban tugas administrasi guru yang membuat guru tidak fokus mengajar akan dikurangi. ...
  • KPU: PENCALONAN AHOK BAKAL DIBATALKAN
    KPU: PENCALONAN AHOK BAKAL DIBATALKAN
    SINDO BERITA - Pencalonan gubernur petahana DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama akan dibatalkan jika statusnya berubah menjadi terp...
  • HONORER RESMI JADI PNS KARENA RUU ASN TELAH DISAHKAN
    HONORER RESMI JADI PNS KARENA RUU ASN TELAH DISAHKAN
    SINDO BERITA - DPR RI akhirnya mengesahkan revisi RUU aparatur sipil negara (ASN). Sepuluh fraksi di DPR menyatakan setuju atas revisi RU...
  • INILAH DAFTAR GAJI PNS DAN HONORER TAHUN 2017
    INILAH DAFTAR GAJI PNS DAN HONORER TAHUN 2017
    SINDO BERITA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, memaparkan kebijakan tidak menaikkan gaji PNS sama seperti di...
  • MULAI 2017, PENSIUNAN PNS DIBERIKAN PESANGON HINGGA RP 1,5 MILIAR
    MULAI 2017, PENSIUNAN PNS DIBERIKAN PESANGON HINGGA RP 1,5 MILIAR
    SINDO BERITA - Pemerintah akan segera mewacanakan soal gaji pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akhir-akhir ini mulai ditanggapi...
  • ALHAMDULILLAH, TINGGAL MENGHITUNG HARI, HONORER LANGSUNG DIANGKAT JADI PNS TANPA TES KARENA REVISI UU ASN TELAH DISETUJUI
    ALHAMDULILLAH, TINGGAL MENGHITUNG HARI, HONORER LANGSUNG DIANGKAT JADI PNS TANPA TES KARENA REVISI UU ASN TELAH DISETUJUI
    SINDO BERITA - Rapat paripurna akhirnya menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Sala...
  • REVISI UU ASN: MULAI 2017, PEGAAWAI HONORER DAN PTT AKAN DIANGKAT PNS TANPA TES
    REVISI UU ASN: MULAI 2017, PEGAAWAI HONORER DAN PTT AKAN DIANGKAT PNS TANPA TES
    SINDO BERITA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan usul inisiasi untuk merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil K...

Label

  • Beasiswa
  • Berita
  • CPNS
  • Dana BOS
  • Foto
  • Gaji
  • Guru
  • Hikmah
  • Honorer
  • Insentif
  • Internasional
  • JK
  • Kemendikbud
  • Kemenkeu
  • KPK
  • lain-lain
  • Lombok
  • Lowongan
  • Lowongan Guru
  • Lucu
  • Menpan RB
  • Nasional
  • NUPTK
  • Pendidikan
  • PLPG
  • PNS
  • Sertifikasi
  • THR
  • TPG
  • Tunjangan
  • UKG
  • Unik
  • Video
Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © 2015 Sindo Berita All Rights Reserved | Sonic SEO Template