Sindo Berita

Berita seputar Indonesia

  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • LOWONGAN
  • HIKMAH
  • UNIK
  • LOMBOK
  • VIDEO
  • FOTO
Home » Guru » Tunjangan » DIRJEN GTK : SYARAT TERBARU PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU BERDASARKAN HASIL KEPUTUSAN KEMENDIKBUD

DIRJEN GTK : SYARAT TERBARU PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU BERDASARKAN HASIL KEPUTUSAN KEMENDIKBUD


loading...

Sindo Berita - Ini syarat terbaru pencairan tunjangan profesi guru hasil dari keputusan kemendikbud.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan merevisi aturan kewajiban tatap muka minimal 24 jam per minggu bagi guru sebagai syarat pencairan tunjangan profesi guru. Syarat pencairan diganti dengan kewajiban berada di sekolah selama delapan jam sehari atau 40 jam untuk lima hari kerja dalam sepekan.

 

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Sumarna Surapranata, mengatakan rencana tersebut telah disampaikan Mendikbud, Muhadjir Effendy dalam berbagai kesempatan. Aturan guru harus bekerja delapan jam per hari atau 40 jam per minggu tersebut juga sudah tertulis di dalam Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 14 tentang Guru dan Dosen.

Baca berita terkait : MENPAN RB MENGELUARKAN SK PENGANGKATAN GURU HONORER MENJADI PNS BERDASARKAN USULAN SEKOLAH

Di pasal itu disebut ada lima tentang tugas guru, yaitu merencanakan, melaksanakan (mengajar), menilai, membimbing, dan tugas tambahan lainnya. Sementara pada ayat (2) disebutkan bahwa beban kerja tersebut adalah 24 jam minimal dan maksimal 40 jam tatap muka.

Selama ini, untuk memenuhi tatap muka tersebut, beberapa guru mencari (mengajar) sampai ke sekolah lain. “Ternyata dampaknya, guru hanya disibukkan dengan mengejar-ngejar pemenuhan tatap muka atau melaksanakan pembelajaran untuk memenuhi 24 jam,” ungkap Pranata, di Jakarta, Jumat (21/10). Ketentuan delapan jam berada di sekolah dalam sehari tersebut merujuk jam normal, bukan jam pelajaran.

“Jadi, jika jam masuk sekolah guru mulai pukul 07.00, pulangnya pukul 15.00 WIB,” tegasnya. Kondisi tersebut membuat empat tugas pokok guru lainnya dilaksanakan di rumah atau bahkan tidak terpenuhi. Kemdikbud akan membuat kebijakan bahwa lima kegiatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 35 tersebut semuanya
harus dilaksanakan di sekolah selama delapan jam per hari atau 40 jam per minggu.

“Jangan lagi guru membawa pekerjaan sekolah ke rumah,” tegasnya. Ia juga meminta agar jangan ada lagi tugas tambahan lainnya seperti mengundang orang tua atau wali untuk membahas perkembangan anak atau siswa. “Guru harus berkonsentrasi mendidik anak di sekolah dengan lima tugas itu.

Termasuk, kewajiban guru untuk belajar atau berlatih melalui Diklat, bimbingan teknis, atau guru pembelajar akan bagian tidak terpisahkan dari lima kegiatan yang harus dilakukan,” ungkapnya. Pranata juga mengingatkan sesuai Undang-Undang Kepegawaian dan Ketenagakerjaan, untuk guru swasta yang dapat kontrak kerja maka wajib bekerja selama 40 jam per pekan.

“Nah, 40 jam itu dijadikan delapan jam per hari. Guru tidak perlu pergi ke mana-mana, mengejar-ngejar 24 jam, tapi cukup di sekolahnya,” paparnya. Pola delapan jam per hari atau 40 jam per pekan ini sangat cocok untuk pelaksanaan revolusi mental sebagaimana nawacita presiden.

Di mana pendidikan karakter menjadi bagian yang harus menjadi prioritas khusus di pendidikan dasar. Untuk melengkapi kebijakan tersebut, Kemdikbud tengah merinci kegiatan-kegiatan uraian dari lima kegiatan pokok guru tersebut, khususnya yang terkait pendidikan karakter. “Pada saatnya Kemdikbud akan mensosialisasikan ke seluruh guru sebelum akhirnya nanti diterapkan,” ujar dia.

Menanggapi hal tersebut, pengamat pendidikan dari Universitas Paramadina, Mohammad Abduhzen, berpendapat rencana kebijakan mengubah beban mengajar tersebut sangat baik. Namun, ia berharap kebijakan itu dibarengi dengan dibuatnya panduan kerja bagi guru.

“Jangan sampai waktu guru yang lama di sekolah itu tidak berkualitas,” tambahnya. Pada umumnya, lanjut dia, guru tidak akan seharian penuh mengajar.
Baca berita terkait : ANGGARAN TENAGA GURU HONORER DIALIHKAN KE PROVINSI, GAJI GURU HONORER NAIK MENJADI RP 1 JUTA PERBULAN

Apalagi di sekolahsekolah yang jumlah gurunya mencukupi. Dia berharap Kemdikbud tidak hanya membuat panduan mengisi waktu guru, tetapi juga ada perhitungan sebagai kegiatan keprofesian.

Demikan Sindo Berita mengabarkan.  informasi diatas dilansir dari http://www.koran-jakarta.com/


DIRJEN GTK : SYARAT TERBARU PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU BERDASARKAN HASIL KEPUTUSAN KEMENDIKBUD , Pada: 03.52.00

loading...


Share to

Facebook Google+ Twitter

Related with DIRJEN GTK : SYARAT TERBARU PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU BERDASARKAN HASIL KEPUTUSAN KEMENDIKBUD :

Tags: #Guru, #Tunjangan

« Next Prev »

Berita Popular

  • MENDIKBUD : PEKERJAAN ADMINISTRASI GURU AKAN DIHAPUS AGAR GURU FOKUS MENGAJAR
    MENDIKBUD : PEKERJAAN ADMINISTRASI GURU AKAN DIHAPUS AGAR GURU FOKUS MENGAJAR
    Sindo Berita - Pernyataan kemendikbud tentang beban tugas administrasi guru yang membuat guru tidak fokus mengajar akan dikurangi. ...
  • KPU: PENCALONAN AHOK BAKAL DIBATALKAN
    KPU: PENCALONAN AHOK BAKAL DIBATALKAN
    SINDO BERITA - Pencalonan gubernur petahana DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama akan dibatalkan jika statusnya berubah menjadi terp...
  • HONORER RESMI JADI PNS KARENA RUU ASN TELAH DISAHKAN
    HONORER RESMI JADI PNS KARENA RUU ASN TELAH DISAHKAN
    SINDO BERITA - DPR RI akhirnya mengesahkan revisi RUU aparatur sipil negara (ASN). Sepuluh fraksi di DPR menyatakan setuju atas revisi RU...
  • INILAH DAFTAR GAJI PNS DAN HONORER TAHUN 2017
    INILAH DAFTAR GAJI PNS DAN HONORER TAHUN 2017
    SINDO BERITA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, memaparkan kebijakan tidak menaikkan gaji PNS sama seperti di...
  • MULAI 2017, PENSIUNAN PNS DIBERIKAN PESANGON HINGGA RP 1,5 MILIAR
    MULAI 2017, PENSIUNAN PNS DIBERIKAN PESANGON HINGGA RP 1,5 MILIAR
    SINDO BERITA - Pemerintah akan segera mewacanakan soal gaji pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akhir-akhir ini mulai ditanggapi...
  • ALHAMDULILLAH, TINGGAL MENGHITUNG HARI, HONORER LANGSUNG DIANGKAT JADI PNS TANPA TES KARENA REVISI UU ASN TELAH DISETUJUI
    ALHAMDULILLAH, TINGGAL MENGHITUNG HARI, HONORER LANGSUNG DIANGKAT JADI PNS TANPA TES KARENA REVISI UU ASN TELAH DISETUJUI
    SINDO BERITA - Rapat paripurna akhirnya menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Sala...
  • REVISI UU ASN: MULAI 2017, PEGAAWAI HONORER DAN PTT AKAN DIANGKAT PNS TANPA TES
    REVISI UU ASN: MULAI 2017, PEGAAWAI HONORER DAN PTT AKAN DIANGKAT PNS TANPA TES
    SINDO BERITA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan usul inisiasi untuk merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil K...

Label

  • Beasiswa
  • Berita
  • CPNS
  • Dana BOS
  • Foto
  • Gaji
  • Guru
  • Hikmah
  • Honorer
  • Insentif
  • Internasional
  • JK
  • Kemendikbud
  • Kemenkeu
  • KPK
  • lain-lain
  • Lombok
  • Lowongan
  • Lowongan Guru
  • Lucu
  • Menpan RB
  • Nasional
  • NUPTK
  • Pendidikan
  • PLPG
  • PNS
  • Sertifikasi
  • THR
  • TPG
  • Tunjangan
  • UKG
  • Unik
  • Video
Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © 2015 Sindo Berita All Rights Reserved | Sonic SEO Template