Sindo Berita - Berdasarkan usulan sekolah, Menpan RB mengeluarkan SK pengangkatan guru honorer menjadi PNS.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Muhammad Thamrin menegaskan kewenangan mempromosikan pengangkatan guru honorer menjadi PNS berawal dari masing masing sekolah. Hal itu dikatakannya terkait adanya tuntutan guru honorer di Depok yang meminta kejelasan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke pemerintah pusat.
 |
| Gambar Ilustrasi |
"Untuk pengangkatan guru honorer menjadi PNS merupakan kewenangan dari Kementrian PAN-RB. Tapi melalui rekomendasi dari sekolah yang bersangkutan. Selama ini guru honorer telah mendapatkan tunjangan wiyata bhakti sebesar 15 persen yang disesuaikan dengan jumlah siswa dari masing-masing sekolah," katanya saat dihubungi, Minggu (23/10/2016).
Artinya, lanjut Thamrin, antara yang satu dengan yang lainnya belum tentu sama. Menurutnya, tunjangan itu diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan ke masing-masing sekolah. "Saat ini kami juga telah melakukan analisa jabatan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok," imbuhnya.
Thamrin menyebut, pihaknya telah memaparkan dan membuat data untuk di validasi. "Kami sedang melakukan verifikasi lagi, jika sudah rampung maka BKD akan mengusulkan ke Men PAN-RB," akunya.
Dia pun meminta kepada guru honorer agar tertib administrasi, dengan melampirkan SK awal pengangkatan dari kepala sekolah dan SK akhir. Sehingga terlihat masa kerjanya. "Dari situ baru akan dilaporkan ke Kemen PAN-RB dan semua keputusan akhir ada disana," paparnya.
Sementara itu, menurut data yang ada di Disdik Kota Depok, setiap tahun jumlah guru honor selalu bertambah. Namun, setiap tahunnya juga ada guru yang pensiun.
"Saat ini ada 1.300 lebih guru honorer yang di Depok. Sedangkan jumlah rombel yang ada sebanyak 3.390 dengan jumlah guru sebanyak 2.862, jadi masih ada sekitar 500 guru yang dibutuhkan," tuntasnya.
Demikan Sindo Berita mengabarkan. informasi diatas dilansir dari http://www.infonitas.com/