Sindo Berita

Berita seputar Indonesia

  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • LOWONGAN
  • HIKMAH
  • UNIK
  • LOMBOK
  • VIDEO
  • FOTO
Home » Berita » Nasional » AHOK RESMI DIBERHENTIKAN, SIAPAKAH PENGGANTINYA?

AHOK RESMI DIBERHENTIKAN, SIAPAKAH PENGGANTINYA?


loading...

SINDO BERITA -  Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bakal segera memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatannya sebagai gubernur DKI. Pemberhentian sementara ini menyusul status terdakwa yang disandang calon gubernur DKI nomor urut 2 itu.

"Setelah ada (nomor register perkara) baru proses pemberhentian sementara selama proses persidangan," kata Tjahjo seperti dilansir CNN Indonesia.

 

Desakan pemberhentian sementara Ahok itu diutarakan Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid. Ia meminta agar Tjahjo segera memberhentikan sementara Ahok karena statusnya sudah sebagai terdakwa. "Mendagri jangan menunda-nunda lagi untuk menonaktifkan Ahok," katanya.

Pemberhentian sementara itu juga sesuai dengan pasal 83 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Pasal ini menyebut, "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Ayat 2 pasal yang sama menyebut, "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan."

Ahok menyatakan siap menanggalkan jabatannya sebagai gubernur terbukti bersalah. "Saya siap buat apa saja untuk negara ini," kata Ahok.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilaporkan sejumlah orang karena dianggap menista agama saat memberi sambutan di Kepulauan Seribu. Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Ahok sebagai tersangka pada 16 November lalu.

Pada Selasa (13/12) lalu Ahok pun menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Utara. Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mendakwa Ahok telah menistakan agama melalui ucapannya ketika kunjungan kerja di pelelangan ikan di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Jaksa mengatakan Ahok yang sudah terdaftar sebagai calon Gubernur DKI Jakarta, sengaja menggunakan Quran surat Al Maidah 51 untuk kepentingan Pilkada DKI Jakarta 2017.

Jaksa mendakwa dengan pasal 156a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai alternatif pertama atau pasal 156 sebagai alternatif kedua.

Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 156
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Siapa yang melanjutkan?
Ahok sendiri saat ini sedang menjalani cuti kampanye hingga 11 Februari 2017. Seharusnya, usai menjalani cuti kampanye, Ahok bisa kembali menjabat sebagai gubernur DKI.

Namun, jika Ahok diberhentikan sementara siapa yang bakal menjabat gubernur DKI?
Baca berita terkait : HABIB RIZIEQ: UMAT MUSLIM HARUS BERHENTI DARI PERUSAHAAN NON MUSLIM, KARENA HARAM DIPIMPIN KAFIR

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, menjelaskan posisi gubernur akan dijabat oleh wakilnya yakni Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas.

"Kalau dia berhenti posisinya, berhenti sementara, maka Plt Gubernurnya adalah Wagub. Itu posisinya, sampai masuk putaran kedua," ujar Sumarsono yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta seperti dinukil. [beritagar]
AHOK RESMI DIBERHENTIKAN, SIAPAKAH PENGGANTINYA? , Pada: 03.26.00

loading...


Share to

Facebook Google+ Twitter

Related with AHOK RESMI DIBERHENTIKAN, SIAPAKAH PENGGANTINYA? :

Tags: #Berita, #Nasional

« Next Prev »

Berita Popular

  • MENDIKBUD : PEKERJAAN ADMINISTRASI GURU AKAN DIHAPUS AGAR GURU FOKUS MENGAJAR
    MENDIKBUD : PEKERJAAN ADMINISTRASI GURU AKAN DIHAPUS AGAR GURU FOKUS MENGAJAR
    Sindo Berita - Pernyataan kemendikbud tentang beban tugas administrasi guru yang membuat guru tidak fokus mengajar akan dikurangi. ...
  • KPU: PENCALONAN AHOK BAKAL DIBATALKAN
    KPU: PENCALONAN AHOK BAKAL DIBATALKAN
    SINDO BERITA - Pencalonan gubernur petahana DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama akan dibatalkan jika statusnya berubah menjadi terp...
  • HONORER RESMI JADI PNS KARENA RUU ASN TELAH DISAHKAN
    HONORER RESMI JADI PNS KARENA RUU ASN TELAH DISAHKAN
    SINDO BERITA - DPR RI akhirnya mengesahkan revisi RUU aparatur sipil negara (ASN). Sepuluh fraksi di DPR menyatakan setuju atas revisi RU...
  • INILAH DAFTAR GAJI PNS DAN HONORER TAHUN 2017
    INILAH DAFTAR GAJI PNS DAN HONORER TAHUN 2017
    SINDO BERITA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, memaparkan kebijakan tidak menaikkan gaji PNS sama seperti di...
  • MULAI 2017, PENSIUNAN PNS DIBERIKAN PESANGON HINGGA RP 1,5 MILIAR
    MULAI 2017, PENSIUNAN PNS DIBERIKAN PESANGON HINGGA RP 1,5 MILIAR
    SINDO BERITA - Pemerintah akan segera mewacanakan soal gaji pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akhir-akhir ini mulai ditanggapi...
  • ALHAMDULILLAH, TINGGAL MENGHITUNG HARI, HONORER LANGSUNG DIANGKAT JADI PNS TANPA TES KARENA REVISI UU ASN TELAH DISETUJUI
    ALHAMDULILLAH, TINGGAL MENGHITUNG HARI, HONORER LANGSUNG DIANGKAT JADI PNS TANPA TES KARENA REVISI UU ASN TELAH DISETUJUI
    SINDO BERITA - Rapat paripurna akhirnya menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Sala...
  • REVISI UU ASN: MULAI 2017, PEGAAWAI HONORER DAN PTT AKAN DIANGKAT PNS TANPA TES
    REVISI UU ASN: MULAI 2017, PEGAAWAI HONORER DAN PTT AKAN DIANGKAT PNS TANPA TES
    SINDO BERITA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan usul inisiasi untuk merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil K...

Label

  • Beasiswa
  • Berita
  • CPNS
  • Dana BOS
  • Foto
  • Gaji
  • Guru
  • Hikmah
  • Honorer
  • Insentif
  • Internasional
  • JK
  • Kemendikbud
  • Kemenkeu
  • KPK
  • lain-lain
  • Lombok
  • Lowongan
  • Lowongan Guru
  • Lucu
  • Menpan RB
  • Nasional
  • NUPTK
  • Pendidikan
  • PLPG
  • PNS
  • Sertifikasi
  • THR
  • TPG
  • Tunjangan
  • UKG
  • Unik
  • Video
Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © 2015 Sindo Berita All Rights Reserved | Sonic SEO Template