Sindo Berita

Berita seputar Indonesia

  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • LOWONGAN
  • HIKMAH
  • UNIK
  • LOMBOK
  • VIDEO
  • FOTO
Home » PNS » RESMI BERLAKU, INI DIA SYARAT INPASSING PNS

RESMI BERLAKU, INI DIA SYARAT INPASSING PNS


loading...

SINDO BERITA - Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian (inpassing) mulai berlaku. Pelaksanaan kebijakan ini harus didasarkan pada kebutuhan jabatan fungsional sebagaimana kebutuhan organisasi yang ada dalam e-formasi.

“Inpassing ini mulai berlaku saat tanggal ditetapkan ini dilaksanakan sampai dengan Desember 2018,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenetrian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, Kamis (29/12).

 

Dijelaskan, PNS yang melaksanakan inpassing untuk kelompok jabatan fungsional ketrampilan, harus berijasah paling rendah SLTA, dengan pangkat paling rendah pengatur muda, golongan IIa, memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas jabatan fungsional yang akan diduduki minimal dua tahun, mengikuti dan lulus uji kompetensi dan prestasi kerja baik dalam setahun terakhir.

Selain itu, usia paling tinggi tiga tahun sebelum batas usia pensiun (BUP) bagi jabatan pelaksana, dan dua tahun bagi administrator dan pengawas.

Sedangkan untuk jabatan fungsional keahlian, ijasah paling rendah S-1/D-IV dari pendidikan tinggi yang terakreditasi sesuai persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki. Sedangkan pangkat yang dipersyaratkan, paling rendah Penata muda, golongan IIIa, memiliki pengalaman minimal dua tahun, serta lulus uji kompetensi, serta nilai prestasi kerja minimal baik dalam setahun terakhir.

Untuk inpassing pada kelompok ini, usia paling tinggi tiga tahun sebelum BUP dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana, dua tahun untuk administrator dan pengawas, serta satu tahun untuk administrator yang akan menduduki jabatan fungsional ahli madya, dan pejabat pimpinan tinggi.

Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Permen PANRB, inpassing ini ditujukan bagi empat kelompok jabatan PNS. Pertama, PNS  yang telah dan masih menjalankan tugas pada bidang jabatan fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang.

Kedua, PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional dan telah mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Ketiga, Pejabat Pimpinan Tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan jabatan fungsional yang akan didudukinya.

Sedangkan keempat, inpassing ditujukan bagi PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

Diingatkan, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang melakukan inpassing harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaporkan rekapitulasi hasil inpassing dan surat keputusan pengangkatannya kepada Menteri PANRB dan Kepala Badan Kepegawaian negara (BKN).

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan bahwa kebijakan ini tidak lepas dari berlakunya Peraturan Pemerintah No. 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang berdampak apa adanya pejabat yang kehilangan jabatan struktural.

Dengan terbitnya PP tersebut, selain harus melakukan penataan struktur organisasi atau kelembagaan, Setiawan minta instansi pemerintah melakukan penataan SDM aparatur dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai yang ada sebagaimana diamanatkan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Penataan ini sangat relevan dengan kebijakan moratorium penerimaan pegawai tahun 2015 yang dilanjutkan tahun 2016 ini," ujarnya.

Ditambahkan, perencanaan pembangunan SDM aparatur di daerah harus sesuai dengan visi dan misi Nawacita Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Pelaksanaan rekrutmen harus transparan, adil, kompetitif, dan bebas dari KKN. Berawal dari proses rekrutmen yangdemikian akan mempermudah setiap instansi pemerintah dalam pengembangan kapasitas terhadap calon ASN yang diperoleh.
Baca berita terkait : PEMINDAHAN PNS KE PEMPROV SUDAH TUNTAS, PNS BAKAL GAJIAN TANGGAL 4 JANUARI

Terkait dengan kebijakan moratorium, Kementerian PANRB e-Formasi yang memuat NIP, kelas jabatan, dan nomenklatur jabatan administrasi pelaksana. Sebelumnya, Menteri PANRB juga telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemda pasca PP No. 18/2016. [rakyatku]
RESMI BERLAKU, INI DIA SYARAT INPASSING PNS , Pada: 10.47.00

loading...


Share to

Facebook Google+ Twitter

Related with RESMI BERLAKU, INI DIA SYARAT INPASSING PNS :

Tags: #PNS

« Next Prev »

Berita Popular

  • MENDIKBUD : PEKERJAAN ADMINISTRASI GURU AKAN DIHAPUS AGAR GURU FOKUS MENGAJAR
    MENDIKBUD : PEKERJAAN ADMINISTRASI GURU AKAN DIHAPUS AGAR GURU FOKUS MENGAJAR
    Sindo Berita - Pernyataan kemendikbud tentang beban tugas administrasi guru yang membuat guru tidak fokus mengajar akan dikurangi. ...
  • KPU: PENCALONAN AHOK BAKAL DIBATALKAN
    KPU: PENCALONAN AHOK BAKAL DIBATALKAN
    SINDO BERITA - Pencalonan gubernur petahana DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama akan dibatalkan jika statusnya berubah menjadi terp...
  • HONORER RESMI JADI PNS KARENA RUU ASN TELAH DISAHKAN
    HONORER RESMI JADI PNS KARENA RUU ASN TELAH DISAHKAN
    SINDO BERITA - DPR RI akhirnya mengesahkan revisi RUU aparatur sipil negara (ASN). Sepuluh fraksi di DPR menyatakan setuju atas revisi RU...
  • INILAH DAFTAR GAJI PNS DAN HONORER TAHUN 2017
    INILAH DAFTAR GAJI PNS DAN HONORER TAHUN 2017
    SINDO BERITA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, memaparkan kebijakan tidak menaikkan gaji PNS sama seperti di...
  • MULAI 2017, PENSIUNAN PNS DIBERIKAN PESANGON HINGGA RP 1,5 MILIAR
    MULAI 2017, PENSIUNAN PNS DIBERIKAN PESANGON HINGGA RP 1,5 MILIAR
    SINDO BERITA - Pemerintah akan segera mewacanakan soal gaji pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akhir-akhir ini mulai ditanggapi...
  • ALHAMDULILLAH, TINGGAL MENGHITUNG HARI, HONORER LANGSUNG DIANGKAT JADI PNS TANPA TES KARENA REVISI UU ASN TELAH DISETUJUI
    ALHAMDULILLAH, TINGGAL MENGHITUNG HARI, HONORER LANGSUNG DIANGKAT JADI PNS TANPA TES KARENA REVISI UU ASN TELAH DISETUJUI
    SINDO BERITA - Rapat paripurna akhirnya menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Sala...
  • REVISI UU ASN: MULAI 2017, PEGAAWAI HONORER DAN PTT AKAN DIANGKAT PNS TANPA TES
    REVISI UU ASN: MULAI 2017, PEGAAWAI HONORER DAN PTT AKAN DIANGKAT PNS TANPA TES
    SINDO BERITA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan usul inisiasi untuk merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil K...

Label

  • Beasiswa
  • Berita
  • CPNS
  • Dana BOS
  • Foto
  • Gaji
  • Guru
  • Hikmah
  • Honorer
  • Insentif
  • Internasional
  • JK
  • Kemendikbud
  • Kemenkeu
  • KPK
  • lain-lain
  • Lombok
  • Lowongan
  • Lowongan Guru
  • Lucu
  • Menpan RB
  • Nasional
  • NUPTK
  • Pendidikan
  • PLPG
  • PNS
  • Sertifikasi
  • THR
  • TPG
  • Tunjangan
  • UKG
  • Unik
  • Video
Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © 2015 Sindo Berita All Rights Reserved | Sonic SEO Template