SINDO BERITA - Hukum adat (Awik-awik) Desa Gili Indah kembali terpaksa dijalankan, setelah belum lama ini dua wisatawan asal Australia harus mengalami hal serupa. Kali ini, wanita asal Lombok Timur berinisial SA (20) mau tidak mau harus menerima hukuman diarak keliling pulau Gili Trawangan, Sabtu (24/12).
Anggota Security Island Gili Trawangan, Sultan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. SA diduga menggelapkan uang perusahaan di tempatnya bekerja hingga disebut mengalami kerugian sampai puluhan juta rupiah.

‘’Dia dilaporkan oleh perusahaannya sendiri karena diduga melakukan penggelapan dan pencurian berupa uang,” ujarnya kepada Kicknews.today, Minggu (25/12).
Perusahaan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp.46 juta lebih. Kendati pelaku awalnya menampik tudingan tersebut, belakangan ia justru mengatakan baru melancarkan aksinya sebanyak tiga kali.
‘’Mulanya dia tidak mau mengaku, setelah kami introgasi dan berdasarkan bukti-bukti yang ada akhirnya dia tak bisa mengelak,” jelasnya.
‘’Ada tiga buah rekaman kamera CCTV yang menguatkan jika SA melakukan penggelapan uang. Tidak hanya itu, dia juga menghapus sejumlah data seperti waktu kejadian dan sebagainya,” sambungnya.
Baca berita terkait : RIBUAN RUMAH DI BIMA DAN KOTA BIMA TERENDAM AIR AKIBAT BANJIR BANDANG
SA diarak sekitar pukul 14.00 wita, menggenakan papan karton yang mengantung dileher bertuliskan “Saya menggelapkan uang perusahaan jangan ikuti saya”. Pelaku nampak dikawal ketat oleh anggota Security Island setempat.
‘’Konsekuensinya jelas karena berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku, dia sudah diusir dan tidak boleh kembali lagi kesini,” pungkasnya. [
kicknews]